Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batik Air Diminta Patuhi Aturan Kapasitas Penumpang

INACA mengimbau Batik Air agar menaati aturan soal batas kapasitas penumpang selama pandemi Covid-19 yang telah diatur oleh Kemenhub.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengimbau anggotanya yakni Batik Air agar mematuhi ketentuan kapasitas sesuai dengan yang telah diatur sebelumnya oleh Kementerian Perhubungan No. 41/2020 dan diperinci oleh SE Dirjen Perhubungan Udara No. 13/2020.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menjelaskan telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dalam menyusun sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan kapasitas dimulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin. Penerapan sanksi dilakukan secara berjenjang, sehingga untuk itu saat ini, pemerintah tinggal melaksanakan penegakan hukumnya di lapangan.

Menurutnya, kendati maskapai berdalih bahwa terdapat negara lainnya yang dapat mengisi kapasitasnya hingga 100 persen, tetapi International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menegaskan bahwa aturan protokoler kesehatan diserahkan kepada otoritas negara masing-masing. Berdasarkan referensi ICAO, maskapai wajib tunduk pada regulatornya.

Menurutnya jika ingin mencontoh aturan negara lainnya Batik Air dapat lebih dulu mengajukan pelonggaran kapasitas kepada kemenhub.

“Kalau mengacu kepada itu mereka rekomendasikan masing-masing otoritas di bawah Kemenhub. Enggak bisa mengacu ke negara lain. Kami bukan otoritas jadi dari kami mengimbau dipenuhi aturannya,” jelasnya, Kamis (3/9/2020).

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menegur maskapai Batik Air karena telah melanggar protokol kesehatan dengan mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal yakni 70 persen. Teguran ini atas permintaan dari Komisi V DPR RI.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Corporate Strategic Lion Air Group Danang Mandala tidak menginformasikan adanya teguran dari kemenhub. Danang hanya menyebutkan dalam penerbangan tertentu kemungkinan jumlah tingkat keterisian penumpang (seat load factor) dapat terjadi melebihi dari batasan kapasitas angkut penumpang yang ditetapkan.

Dia juga berdalih di sejumlah negara yang telah melakukan penerbangan domestik dan internasional, tidak memberlakukan pembatasan jumlah penumpang yang diangkut atau mengangkut jumlah penumpang dapat maksimal sesuai kapasitas seperti Thailand, Vietnam, India, Malaysia dan beberapa negara lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper