Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menargetkan indeks keberdayaan konsumen (IKK) pada 2020 dapat meningkat dibandingkan dengan 2019 yang hanya berada di angka 41,7.
“Kemendag menargetkan IKK pada 2020 meningkat sekurang-kurangnya di angka 42,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam webinar ‘Perlindungan Konsumen di Masa Pandemi’, Kamis (3/9/2020).
Agus menjelaskan IKK merupakan parameter yang menunjukkan tingkat keberanian masyarakat suatu negara sebagai konsumen apabila tidak puas dengan produk dan layanan atau merasa dirugikan dalam suatu aktivitas perdagangan.
Dia mengemukakan poin 41,7 menempatkan konsumen Indonesia berada pada posisi ‘mampu’. Artinya, konsumen cenderung telah mengenali hak dan kewajiban serta bisa menentukan pilihan konsumsinya, tetapi masih belum aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
“Hal ini tercermin dari perilaku konsumen yang belum berani melakukan komplain jika mengalami permasalahan dalam konsumsi barang atau jasa,” kata Agus.
Nilai IKK yang rendah dinilai Agus juga merupakan imbas dari belum efektifnya kehadiran Undang-Undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Padahal aturan yang hadir sejak 20 tahun tersebut dibuat sebagai salah satu upaya perlindungan pemerintah kepada konsumen.
Baca Juga
Selain lewat aturan hukum, dia juga menjelaskan bahwa penetapan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 13/2012 sejatinya bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pemberdayaan konsumen.
Peringatan Harkonas sendiri diharapkan menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme pada produk buatan dalam negeri.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menggalakkan perlindungan konsumen ditempuh dengan pembinaan pada pelaku usaha untuk memenuhi standar dan mutu, pengawasan barang beredar yang disertai penghitungan takaran yang tepat, dan memastikan tertib niaga di berbagai kanal perdagangan.