Bisnis.com, JAKARTA - Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan hanya ada 14 perusahaan pengolah limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun per April 2020.
Perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi, terbanyak, tujuh perusahaan, berada di Jawa Barat.
Pengurus BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bidang 4 Perhubungan dan BUMN Roy Wangintan mengatakan perusahaan pengolah limbah B3 harus tersertifikasi. Dalam operasionalnya, perusahaan tersebut harus memenuhi prosedur tertentu.
"Tidak semua perusahaan serta merta bisa melakukan pengolahan limbah B3. Mereka harus punya sertifikasi yang dikeluarkan KLHK," kata Roy dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut, Yaser Djafar juga dari HIPMI menyampaikan setidaknya terdapat sembilan peluang bisnis terkait pengolahan limbah B3 di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa di antaranya adalah Pengusaha Jasa Transporter Angkut Limbah Medis Covid-19, Pengusaha Jasa Pengolahan Limbah Medis Covid-19, Pengusaha Daur Ulang Limbah, dan Pengusaha Jasa Konstruksi Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis dan Limbah B3 Terpadu.
"Peningkatan produksi limbah B3 pada saat Covid-19 signifikan naiknya," kata Yaser.