Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun roadmap simplifikasi cukai hasil tembakau (CHT) secara komprehensif.
Kebijakan ini disebutkan sedang disiapkan pemerintah yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini diungkapkan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Juswanto dalam sebuah diskusi virtual terkait Rasionalitas Target Cukai 2021.
"Memang kami sedang membahas roadmap yang lebih komprehensif," kata Wawan, Minggu (30/8/2020).
Wawan menambahkan dalam rancangan beleid yang sedang dibahas, pemerintah tak sekadar memasukkan aspek fiskalnya saja, tetapi juga terkait dengan isu lainya yang mencakup industri, kesehatan termasuk penerimaan cukai.
"Ini sedang dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," jelasnya.
Selama ini simplifikasi tarif cukai diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan. Menariknya, isu soal simplifikasi cukai rokok kerap menjadi komoditas politik. Pada tahun 2018 lalu, misalnya, menjelang pemilihan presiden (pilpres) menghapus klausul simplifikasi CHT.
Penghapusan roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui implementasi PMK No.156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau (CHT).
Penegasan mengenai penghapusan peta jalan tarif CHT ditandai dengan keputusan pemerintah untuk menghapus bagian IV beleid dalam ketentuan yang baru.
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT.
Tarif CHT, sesuai ketentuan sebelumnya, setiap tahun akan disederhanakan. Jika saat ini terdapat 10 strata tarif CHT rencananya sampai dengan tahun 2021 tarif CHT akan dipangkas menjadi lima strata tarif CHT.