Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suntikan Modal ke BUMN Peserta PEN Terhambat, Ini Penjelasan Kemenkeu

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengatakan, penerima PMN khusus untuk BUMN yang ditugaskan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasionl (PEN) akan diupayakan untuk cair secepatnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com, Jakarta – Penyaluran dana kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terganjal oleh dasar hukum yang tengah difinalisasi. Dana tersebut kemungkinan dapat dikucurkan pada September 2020 mendatang.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengatakan, penerima PMN khusus untuk BUMN yang ditugaskan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasionl (PEN) akan diupayakan untuk cair secepatnya. Sejauh ini, menurutnya, pencairan anggaran masih terhambat oleh dasar hukum yang belum rampung.

Dia menjelaskan, PMN untuk BUMN baru ditandatangani pada Juni lalu dan pihaknya baru dapat menentukan besaran dana yang akan disalurkan kepada masing-masing perusahaan.

“Proses pencairannya kami usahakan cepat, tetapi tidak melanggar governance. Kami masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) karena pengalokasiannya dari above the line ke below the line,” jelasnya pada Jumat (28/8/2020).

Saat ini, PP terkait penyaluran dana ke BUMN tersebut tengah diproses. Meirijal memperkirakan, kelima perusahaan tersebut akan mendapatkan kucuran dana pada September mendatang.

Dia mengakui, dampak suntikan dana ini kemungkinan belum akan terlihat pada kuartal II/2020. Namun, pihaknya akan berupaya untuk mempercepat pemberian dana dan penyalurannya ke masyarakat agar hasilnya dapat terlihat pada kuartal IV/2020.

Selain itu, proses penyerapan dana tersebut harus diupayakan oleh seluruh pihak, mulai dari kementerian, BUMN, pihak swasta, hingga pelaku usaha. Terkait penyaluran untuk UMKM dan korporasi, dia juga meminta pihak perbankan menjadi penghubung antara pemerintah dengan masyarakat dan perusahaan untuk mendapatkan fasilitas ini.

Adapun, lima perusahaan pelat merah yang disuntik modal oleh Kementerian Keuangan antara lain adalah PT Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang diberikan Rp6 triliun.

Selanjutnya, PT Permodalan Nasional Madani yang mendapat Rp1,5 triliun. Kemudian, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp500 miliar serta PT Perusahaan Pengelola Aset yang mendapat dana sebesar Rp5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper