Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyediakan pelayanan daring terbaru berupa aplikasi antrean online mulai 1 September 2020 mendatang.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP) pada Jumat (28/8/2020), masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.
Pada laman tersebut, pengunjung akan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.
“Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak,” demikian bunyi keterangan tersebut.
Selanjutnya, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang diinginkan. Layanan yang disediakan terbagi atas lima jenis, yakni layanan loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan layanan lainnya. Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung wajib membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.
Ditjen Pajak juga menambahkan, layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu, Ditjen pajak mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id.
Baca Juga
Layanan yang ada pada laman tersebut mencakup layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Apabila masyarakat atau wajib pajak membutuhkan layanan yang belum tersedia secara online, mereka dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.