Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Intip Data, Ditjen Pajak Bisa Cek Transaksi via Telkom Group?

Kesepakatan Ditjen Pajak dan Telkom Grup ini terkait dengan penggunaan elektronik bukti potong (e-bupot) atas transaksi jual dan beli melalui sejumlah platform milik Telkom.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom memudahkan otoritas dalam mengidentifikasi transaksi yang dilakukan via perusahaan pelat merah itu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya mencoba untuk bersepakat terkait dengan penggunaan elektronik bukti potong (e-bupot) atas transaksi jual dan beli melalui sejumlah platform milik Telkom.

Dalam transaksi ini, kata Suryo ada kewajiban memungut PPh pasal 22 maupun PPh pasal 23. PPh pasal 22 di level teknis terkait transaksi pemesanan barang. Sedangkan PPh pasal 23 soal jasa.

"Karena pasti banyak di Telkom group aktivitas jual dan beli barang dan jasa itu sangat luar biasa," kata Suryo di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Adapun seandainya hal ini bisa dilakukan, menurut Suryo, otoritas pajak akan lebih mudah untuk mengukur omzet sebuah perusahaan. Kendati demikian, dia juga menyadaei bahwa hal itu bukanlah pekerjaan mudah.

Apalagi pihaknya harus bisa membaca kemana transaksi ini dicatat secara perpajakan. Apakah transaksi ini harus dimaknai sebagai penjualan? Apakah transaksi ini dimaknai sebagai biaya dan konsekuensi dari masing-masing transaksi?

"Seperti yang saya sampaikan tadi karena setiap transaksi kemungkinan muncul dalam dimensi yang berbeda sebagai penghasilan di satu sisi objek PPN," tukasnya.

Sebekumnya, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, dan Ririek Adriansyah, Direktur

Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.

Penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.

Suryo Utomo menyambut baik kerjasama yang terus terjalin antara Telkom dan DJP dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ke arah yang lebih baik lagi.

“Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligent yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya,” ujar Suryo Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper