Bisnis.com, JAKARTA - Sebentar lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau DJP akan mengintegrasikan data perpajakan dengan Telkom.
Dengan demikian, otoritas pajak akan memiliki amunisi baru untuk mengumpulkan data maupun mengidentifikasi wajib pajak (WP) melalui jaringan milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom.
Adapun, upaya tersebut bisa terealisasi karena hari ini, Senin (10/8/2020), Ditjen Pajak (DJP) dan Telkom akan menandatangani nota kesepahaman terkait integrasi data perpajakan.
"Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pusat DJP," tulis pemberitahuan dalam laman resmi Ditjen Pajak.
Sebelum Telkom, DJP kian massif melakukan integrasi data di sejumlah BUMN lainnya. Belum lama ini, otoritas telah peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan bank milik negara.
Ketentuan ini dimulai pada 17 Agustus 2020. Saat itu bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Baca Juga
Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.