Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Energi Nasional menyatakan tolak ukur penilaian ketahanan energi nasional dipengaruhi adalah ketersediaan energi, kemampuan akses, harga yang terjangkau dan ramah lingkungan.
Sekjen DEN Djoko Siswanto mengatakan perhitungan Indeks Ketahanan Energi Nasional yang telah dilakukan menggunakan metodologi Analytical Hierarchy Process (AHP) dan didapatkan angka terakhir sebesar 6,44 dengan kategori Tahan.
Penilaian ketahanan energi nasional saat ini, lanjutnya, perlu mempertimbangkan kebijakan dan regulasi yang telah dibuat untuk mendorong peran energi sebagai penggerak pembangunan, terutama energi yang bersumber dari dalam negeri.
“Untuk itu, peran kebijakan dan regulasi perlu dipertimbangkan menjadi salah satu indikator penilaian,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Di sisi lain, Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi, Setjen DEN Ediar Usman menjelaskan metode penyusunan kebijakan energi pada saat awal 2014 telah mengalami perkembangan sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang dengan mempertimbangkan prioritas kebijakan energi nasional.
“Setjen DEN telah melakukan penilaian ketahanan energi nasional secara berkala sejak 2014 dan hasilnya menunjukkan tren positif,” katanya.
Anggota DEN 2009-2019 sekaligus pakar energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tumiran mengungkapkan, dalam membangun ketahanan energi dapat mencontoh negara maju seperti Jepang, dimana dalam membangun ketahanan energi nasionalnya dengan menyiapkan cadangan penyangga yang disimpan di dalam tanah.
“Ketahanan energi nasional saat ini dapat menjadi dasar evaluasi ke depan dan mendukung dalam ketahanan ekonomi nasional.