Bisnis.com, JAKARTA - Penambahan kapasitas angkutan darat kini masih menanti hasil koordinasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Jika aturan kriteria penumpang berubah, kapasitas maksimal pun akan direvisi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pada Agustus 2020 ini kapasitas maksimal angkutan darat mencapai 80 persen.
"Kalau akan ubah skema dan ada rencana, kami masih tunggu, apakah nanti dalam waktu dekat dari Satgas ini mengubah Surat Edaran No. 9/2020, karena semua referensi ada dari SE Gugus Tugas, belum ada penggantian, saya masih berlakukan yang SE No. 11/2020," jelasnya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (27/8/2020).
Dia juga mengakui saat ini kebijakan sudah semakin menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Contohnya, Pemprov DKI Jakarta yang sudah menyiapkan beberapa kebijakan baru.
Budi menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan akan menyesuaikan dengan aturan dari eksekutor tertinggi dalam perang melawan pandemi Covid-19 ini.
"Kapasitas kami di angkutan darat AKAP sudah dinaikan dari 70 persen, di Agustus itu 80 persen. Namun demikian, secara faktual, produksi angkutan bus AKAP masih jauh walaupun sudah dibuka demikian oleh pemerintah, belum banyak yang menggunakan bus," jelasnya.
Baca Juga
Dia menyebut beberapa operator bus sudah melaporkan ke pihaknya terjadi peningkatan hingga 30 persen dibandingkan dengan saat Covid-19 awal dan masa pelarangan mudik Lebaran 2020.
Pihaknya pun akan membuat riset mandiri mengenai seberapa besar permintaan pengguna jasa bus pasca pandemi Covid-19. Melalui kajian tersebut, pihaknya pun dapat membentuk kebijakan yang lebih sesuai kondisi.