Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, memiliki sejumlah prosedur dan regulasi untuk memberikan izin penggunaan jalan tol guna kepentingan lain, misalnya jalur sepeda balap sementara seperti keinginan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol Pasal 48 menerangkan bahwa penutupan sementara jalan tol sebagian atau seluruh ruas apabila untuk kepentingan nasional, keamanan dan keselamatan negara, kondisi fisik membahayakan pengguna jalan tol dan ditetapkan oleh menteri, serta wajib diumumkan kepada masyarakat.
"Kegiatan road bike di jalan tol harus memperhatikan kepentingan kelancaran lalu lintas sehingga tidak ada pengguna jalan yang dirugikan akibat terjadi kemacetan," ujarnya kepada Bisnis Kamis (27/8/2020).
Sementara itu Danang menyebut sesuai ketentuan, jalan tol hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 atau lebih, serta dapat dilalui oleh kendaraan roda 2 dengan ketentuan memiliki jalur khusus yang terpisah dengan kendaraan roda 4.
"Apabila diberlakukan penggunaan tol temporer untuk pesepeda maka perlu adanya rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan tol, serta penempatan petugas, perambuan-perambuan yang sesuai," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan ruas jalan tol dalam kota yang membentang dari Kebon Nanas sampai dengan Tanjung Priok sepanjang 20 kilo meter sebagai jalur sepeda road bike atau sepeda balap.
Baca Juga
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarin Liputo mengatakan rencana itu telah disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ihwal penyiapan satu ruas jalan tol bagi jalur pesepeda.
“Tepatnya mulai di Kebon Nanas sampai dengan ke arah Tanjung Priok, satu sisi, yang akan digunakan sebagai jalur sepeda sementara untuk sepeda road bike,” kata Syafrin.