Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sektor perumahan memiliki peranan besar dalam mendukung mitigasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan beberapa strategi telah dilaksanakan Kementerian PUPR dalam mendukung PEN diantaranya percepatan penyaluran Program Padat Karya Tunai (PKT) dengan target 100 persen pada September 2020.
“Kementerian PUPR sangat mendorong agar masyarakat dapat tinggal di rumah yang layak, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya [BSPS]. Saat ini progres BSPS sudah mencapai 64,23 persen dan ditargetkan selesai 100 persen pada September mendatang,” ujar Khalawi dalam siaran pers, Kamis (27/8/2020).
Pada Tahun Anggaran 2020 Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran untuk BSPS senilai Rp4,7 triliun dari total anggaran PKT sebesar Rp11,3 triliun. Anggaran ini digunakan untuk membedah 220.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 579 lokasi. Program BSPS ini diperkirakan dapat menyerap sebanyak 244.170 orang tenaga kerja.
Penyelesaian Program Sejuta Rumah tahun 2020 juga terus didorong dengan capaian hingga 24 Agustus 2020 sebanyak 264.457 unit rumah. Jumlah tersebut terdiri dari 212.743 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 51.714 unit rumah non MBR.
“Selama pandemi Covid-19 memang ada stagnan di angka 200.000, tetapi kami tetap optimis dan berusaha agar capaian pembangunan Program Sejuta Rumah meningkat sekurangnya 75 persen dari target, mengingat proses pembangunan rumah di lapangan terus berjalan,” tutur Khalawi.
Baca Juga
Pada tahun 2020, Kementerian PUPR membentuk organisasi setingkat balai yakni Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) di 19 Provinsi untuk mengganti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT). Keberadaan Balai tersebut diharapkan dapat mempermudah koordinasi serta mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan dalam Program Sejuta Rumah di Indonesia.
Khalawi menjelaskan, tugas BP2P adalah melaksanakan pembangunan perumahan serta koordinasi penyediaan lahan dan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum.
Selain itu fungsinya adalah penyusunan program dan anggaran, serta perencanaan teknis, pelaksanaan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis, termasuk pemantauan dan evaluasi.