Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi anggaran dari 6 kelompok program pemulihan ekonomi nasional dilaporkan mencapai Rp182,55 triliun atau sebesar 26,2 persen.
Hal itu terungkap dalam rapat plenot Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) yang membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas komite tersebut, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.
“Perkembangan sampai dengan hari ini, realisasi anggaran dari 6 kelompok program PEN, mencapai Rp182,55 triliun atau sebesar 26,2 persen,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2020).
Selama 2 bulan atau pada Juli dan Agustus 2020, realisasi penyerapan anggaran meningkat tajam dari penyerapan yang hanya sebesar Rp124,62 triliun pada akhir Semester I dan Rp147,67 Triliun pada Juli lalu.
Realisasi penyerapan pada Agustus tercatat meningkat 23,6 persen seiring dengan berbagai upaya percepatan mendorong realisasi program dan anggaran.
Selain itu juga dilakukan penyisiran atas semua program, sehingga diperoleh angka berapa anggaran yang diperkirakan masih belum terserap sampai dengan akhir 2020. Untuk membahas detail rincian anggaran yang masih bisa dimanfaatkan ini, besok akan dilakukan pembahasan khusus antara Ketua Komite dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB.
“Kita ingin memastikan bahwa semua alokasi anggaran sudah ada programnya dan sudah bisa dipastikan realisasinya. Kalau ada program yang berpotensi tidak terealisasi dan tidak terserap anggarannya, kita sudah siapkan beberapa usulan program baru dengan kriteria yang berdampak signifikan terhadap ekonomi kita,” tutup Menko Airlangga.
Selain membahas anggaran itu, Komite PC-PEN juga memutuskan untuk melakukan perubahan Perpres 82/2020 dan Menyusun Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
Perubahan dalam regulasi tentang Komite PC-PEN itu antara lain terkait dengan struktur organisasi dan susunan keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite.