Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan akan mendapatkan tambahan uang tunjangan pulsa sebagai bentuk penyesuaian karena banyaknya pegawai yang bekerja dari rumah (work from home).
Insentif tersebut diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi ujaran salah satu staf di lingkungan Kemenkeu yang curhat tentang tingginya pengeluaran pulsa yang dihabiskan seiring dengan banyaknya rapat-rapat online di masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapat biaya komunikasi berupa dana pulsa sebesar Rp 200.000 per orang per bulan. Angka tersebut adalah penyesuaian dari aturan sebelumnya yang membatasi standar biaya pulsa untuk pegawai pelat merah maksimum hanya sebesar Rp150.000 per bulan.
“Insya Allah ditetapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menjadi sebesar Rp 200 ribu,” ujar Askolani, Jumat (21/8/2020).
Angka tersebut, menurut Askolani adalah standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku untuk semua Kementerian dan Lembaga. Adapun anggaran tersebut diambil dari pagu masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian biaya pulsa, khususnya di lingkungan Kemenkeu, tersebut dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru.
Baca Juga
Hal itu mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Rahayu.
Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya mengutamakan kualitas belanja seperti gerakan efisiensi di lingkungan Kemenkeu yang mendukung kinerja layanan.
Contohnya adalah relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.