Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap Cek Saldo, Ini Daftar PNS yang Terima Gaji Ke-13

Sama dengan skema yang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu, gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah dan pensiunan.
Nasabah Bank BTPN antre untuk bertransaksi di kantor cabang Cililitan, Jakarta Timur, Sabtu (2/7). BTPN tetap membuka layanan pembayaran uang pensiun dan gaji ke-13 pada 2 Juli-4 Juli menjelang libur Lebaran untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada nasabah./JIBI-Yayus Yuswoprihanto
Nasabah Bank BTPN antre untuk bertransaksi di kantor cabang Cililitan, Jakarta Timur, Sabtu (2/7). BTPN tetap membuka layanan pembayaran uang pensiun dan gaji ke-13 pada 2 Juli-4 Juli menjelang libur Lebaran untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada nasabah./JIBI-Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan akan tetap memberikan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus ini.

Dia menuturkan pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun.

Sama dengan skema yang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu, gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah dan pensiunan.

Adapun, sejumlah PNS sebagai berikut tidak akan menerima gaji ke-13

Berikut ini daftar yang tidak akan menerima gaji ke-13:

a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:

- Presiden dan Wakil Presiden.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Menteri dan jabatan setingkat Menteri.
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
- Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

b. Wakil Menteri.

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi.
tempat penugasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper