Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuti Bersama, Penumpang Pesawat Naik 4 Kali Lipat di Bandara Soekarno-Hatta

20 Agustus 2020 tercatat 508 pergerakan pesawat di Bandara Soekarno Hatta
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencatat kenaikan pergerakan orang yang cukup signifikan pada periode libur panjang HUT Kemerdekaan RI ke-75 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah pekan ini

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya Kemenhub mencatat terjadi kenaikan hingga 64% untuk arus lalu lintas jalan dan untuk angkutan udara tercatat kenaikan lebih dari empat kali lipat dibandingkan keadaan normal selama pandemi Covid-19.

“[Pada] 20 Agustus 2020 tercatat 508 pergerakan pesawat di Bandara Soekarno Hatta. Terdapat peningkatan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya saat Covid-19 melanda Indonesia dengan jumlah pergerakan pesawat hanya 100-120 penerbangan setiap hari,” katanya kepada Bisnis Jumat (21/8/2020).

Namun, apabila dibandingkan dengan kondisi normal sebelum pandemi Covid-19 merebak menurut Adita jumlah tersebut masih mengalami penurunan. Pasalnya, dalam keadaan normal jumlah penerbangan di Bandara Internasional Soekarno Hatta bisa mencapai 1.300 penerbangan

Adita juga memastikan bahwa pengawasan penerapan protokol kesehatan di angkutan umum tidak ada perbedaan dari kondisi biasanya maupun liburan Hari Raya Idul Adha 1441 H. Protokol kesehatan yang diterapkan masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 tentang Revisi Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dia tak menampik masih ada laporan pelanggaran terhadap beleid tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan investigasi untuk membuktikan laporan tersebut.

“Kami mendapat laporan beberapa pelanggaran social distancing dan kapasitas maksimal. Ada operator yang sudah diberi teguran dan beberapa lainnya tengah diberi teguran untuk pembuktian lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebagai catatan, Permenhub No. 41/2020 menyatakan para penumpang angkutan umum dan para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, antara lain penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan. Tidak disebutkan besaran persentase kapasitas angkut maksimal seperti pada beleid sebelumnya, yakni Permenhub No. 18/2020.

“Dalam situasi libur panjang ini, Kami mengimbau agar masyarakat tetap memperhatikan jam-jam ramai yang rawan kemacetan serta mengatur jadwal perjalanan agar tetap nyaman serta mengutamakan keselamatan saat berkendara dan tentunya tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” tutup Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper