Bisnis.com, JAKARTA - Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) menganjurkan adanya test on arrival atau tes pada saat kedatangan karena dinilai lebih relevan dibandingkan dengan pre-testing yang saat ini dilakukan dengan melampirkan dokumen kesehatan sebagai syarat sebelum menggunakan transportasi udara.
Pengamat penerbangan Japri Gerry Soejatman mengatakan selama ini yang menjadi persoalan ketika tes dilakukan sebelum keberangkatan sebagai syarat dokumen kesehatan adalah tak adanya jaminan ketika penumpang berangkat dan kembali selama empat belas hari berlakunya surat masih berada dengan kondisi yang sama.
Namun akan berbeda kondisinya apabila tes dilakukan pada saat penumpang tiba di bandara. Utamanya untuk kota-kota yang dipersiapkan untuk menggenjot pariwisata domestik.
“Jadi saya lebih condong ke test on arrival yang bisa tetap dilakukan rapid test maupun swab test," katanya, Jumat (21/8/2020).
Namun persoalan yang timbul kemudian adalah untuk menentukan pihak yang menanggung biayanya apakah pihak pengelola bandara, pemerintah daerah atau mungkin dibebankan kepada penumpang yang dimasukkan dalam harga tiket.
Namun, pendanaan untuk test on arrival ini, dinilai tak mungkin jika dibebankan lagi kepada maskapai dan penumpang. Oleh karena itu pendanaan bisa dilakukan dengan bantuan subsidi dan pembagian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena hal ini juga terkait dengan pergerakan ekonomi daerah.
Baca Juga
Menurutnya, saat ini tengah dilakukan diskusi oleh sejumlah pemerintah daerah terkait penerapan test on arrival. Dia merasa hal tersebut menjadi wajar karena banyak pemda yang merasa lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya merupakan kasus impor dari wilayah lainnya akibat masyarakat yang bepergian.