Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menilai realisasi penghapusan syarat rapid test ataupun PCR test bisa semakin mempercepat peningkatan pergerakan penumpang pesawat dan memulihkan industri penerbangan.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan pada periode 1-16 Agustus 2020, jumlah penumpang mencapai lebih dari 1 juta orang atau tumbuh 53 persen dibandingkan periode yang sama bulan lalu yang hanya sebanyak 652.107 orang.
Peningkatan tersebut juga diimbangi dengan konsostensi penerapan protokol kesehatan di bandara. Selain itu, menambah layanan fasilitas rapid test di 11 bandara dan jam operasional bandara.
"Melalui berbagai upaya tersebut dan rencana penghapusan surat keterangan hasil rapid test nonreaktif sebagai syarat melakukan penerbangan, kami berharap dan optimistis pergerakan penumpang pesawat akan terus meningkat, sehingga industri penerbangan lekas kembali pulih," kata Faik dalam siaran pers, Kamis (20/8/2020).
Dia memerinci pergerakan pesawat pada periode 1-16 Agustus 2020 sebanyak 13.197 pergerakan pesawat atau tumbuh 21 persen dibandingkan dengan periode yang sama bulan lalu yang mencapai 10.834 pergerakan. Sementara itu, trafik kargo pada periode ini mencapai 18.203 ton.
Pertumbuhan ini dimulai sejak Mei hingga Juli 2020 secara berurutan yaitu masing-masing sebanyak 77.342 penumpang, 648.567 penumpang, dan lebih dari 1,3 juta penumpang.
Baca Juga
Trafik penumpang tertinggi pada periode ini, lanjutnya, terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan jumlah penumpang sebanyak 245.991 orang. Adapun, trafik penumpang tertinggi kedua pada periode ini terjadi di Bandara Juanda Surabaya dengan jumlah mencapai 224.428 orang.
Selain kedua bandara tersebut, pergerakan penumpang tertinggi ketiga terjadi di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dengan trafik 115.557 orang.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (7/8/2020), pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk tidak lagi memberlakukan wajib rapid atau PCR test bagi calon penumpang angkutan udara. Aturan ini, masih dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.