Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat denda yang dibayarkan PT PLN (Persero) akibat tidak terpenuhinya tingkat mutu pelayanan hingga Agustus 2020 mencapai Rp2 miliar. Jika digabung dengan 2 tahun sebelumnya, penalti yang dibayar PLN tercatat Rp778,8 miliar.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2019, PLN bisa terkena penalti bila tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan (TMP).
Indikator kompensasi TMP meliputi jumlah gangguan dalam setahun, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan perubahan daya, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan lama gangguan.
"PLN pada 2018 sudah keluarkan Rp5,1 miliar akibat dendan karena tidak penuhi TMP. Waktu 2019, kasus blackout itu sempat Rp771,5 miliar. Sekarang sampai Agustus hanya Rp2 miliar," ujar Hendra dalam sebuah webinar, Selasa (18/8/2020).
Hendra berharap agar ke depan nominal denda TMP yang dibayarkan PLN makin mengecil. Hal ini menunjukkan pelayanan listrik PLN kepada pelanggannya makin membaik.
"Mudah-mudahan September sampai akhir tahun makin kecil dana yang disampaikan ke masyarakat untuk penalti TMP. Ini berarti menunjukkan TMP jauh lebih baik," katanya.