Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mutu Layanan 2018-2020 Kurang, PLN Kena Penalti Rp778,8 Miliar

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2019, PLN bisa terkena penalti bila tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan (TMP).
Seorang anak belajar dengan menyalakan lilin sebagai alat bantu penerangan saat listrik padam, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Minggu (6/1/2019)./ANTARA-Adiwinata Solihin
Seorang anak belajar dengan menyalakan lilin sebagai alat bantu penerangan saat listrik padam, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Minggu (6/1/2019)./ANTARA-Adiwinata Solihin

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat denda yang dibayarkan PT PLN (Persero) akibat tidak terpenuhinya tingkat mutu pelayanan hingga Agustus 2020 mencapai Rp2 miliar. Jika digabung dengan 2 tahun sebelumnya, penalti yang dibayar PLN tercatat  Rp778,8 miliar.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2019, PLN bisa terkena penalti bila tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan (TMP).

Indikator kompensasi TMP meliputi jumlah gangguan dalam setahun, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan perubahan daya, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan lama gangguan.

"PLN pada 2018 sudah keluarkan Rp5,1 miliar akibat dendan karena tidak penuhi TMP.  Waktu 2019, kasus blackout itu sempat Rp771,5 miliar. Sekarang sampai Agustus hanya Rp2 miliar," ujar Hendra dalam sebuah webinar, Selasa (18/8/2020).

Hendra berharap agar ke depan nominal denda TMP yang dibayarkan PLN makin mengecil.  Hal ini menunjukkan pelayanan listrik PLN kepada pelanggannya makin membaik.

"Mudah-mudahan September sampai akhir tahun makin kecil dana yang disampaikan ke masyarakat untuk penalti TMP.  Ini berarti menunjukkan TMP jauh lebih baik," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper