Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Jumat (14/8/2020), Presiden Joko Widodo akan melakukan pidato penyampaian laporan kinerja lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71 pada pukul 09.48 WIB di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Selanjutnya, Presiden akan memberikan pidato pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU APBN 2021 tahun anggaran 2021 berserta nota keuangan pada siang harinya, pukul 14.20 WIB, di tempat yang sama.
Adapun, agenda yang ditunggu pasar dan banyak pihak adalah penetapan asumsi dasar ekonomi makro dalam RUU APBN 2021, dimana asumsi akan mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, lifting minyak hingga target pengangguran.
Asumsi dasar ekonomi makro ini telah disepakati pada rapat Badan Anggaran pada Juni 2020. Berikut ini adalah asumsi dasar ekonomi makro rinciannya:
- Pertumbuhan ekonomi: 4,5% - 5,5%
- Inflasi: 2% - 4%
- Tingkat bunga SBN 10 tahun: 6,29% - 8,29%
- Nilai Tukar Rupiah: Rp13.700 - Rp14.900 per dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia: US$42-US$45 per barel
- Lifting minyak: 690.000 - 710.000 per hari
- Lifting gas: 990.000 - 1.010.000 barel setara minyak per hari.
Sementara itu, indikator pembangunan 2021 yang tertuang di dalam RKP 2021:
- Tingkat Pengangguran Terbuka: 7,7% - 9,1%
- Tingkat Kemiskinan: 9,2% - 9,7%
- Indeks Rasio Gini 0,377 - 0,379
- Indeks Pembangunan Manusia 72,78 - 72,95
- Nilai tukar petani 102 - 104
- Nilai tukar nelayan 102 - 104
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan jika tidak terjadi second wave, kemungkinan terjadi tapering, maka kegiatan sosial ekonomi menjadi relatif lebih normal pada 2021.
“2021 kita berharap sudah agak normal, atau dalam hal ini kemampuan untuk meng-adjust yang disebut dengan new normal itu menyebabkan kegiatan produktif bisa berjalan lebih besar tanpa kita mengorbankan sisi kesehatan,” ujarnya (23/6/2020).
Selain itu, dia mengungkapkan pemerintah juga akan melanjutkan penanganan pada bidang kesehatan, mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer ke daerah dan Dana Desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan percepatan pemulihan industri manufaktur, pariwisata, investasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.