Bisnis.com, JAKARTA - Selain menyajikan asumsi dan rancangan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah juga mencantumkan estimasi belanja pajak atau tax expenditure pada tahun 2019.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021 yang dikutip, Jumat (14/8/2020) pemerintah menyebutkan bahwa estimasi belanja perpajakan tahun 2019 mencapai Rp257,2 triliun, atau sekitar 1,62 persen dari PDB.
Jumlah ini meningkat sekitar 14,2 persen dari tahun 2018 yang nilainya sebesar Rp225,1 triliun, atau sekitar 1,52 persen dari PDB. Kontribusi terbesar berasal dari jenis pajak PPN dan PPnBM yang berkontribusi sebesar Rp166,92 triliun atau sebesar 64,9 persen dari total estimasi belanja perpajakan.
Baca Juga
Sementara itu, kontribusi terbesar dalam jumlah belanja perpajakan PPN dan PPnBM berasal dari fasilitas PPN tidak terutang yang diberikan kepada pengusaha kecil yang memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dan juga pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
Adapun untuk jenis pajak Bea Meterai, karena tidak terdapat fasilitas yang diberikan pemerintah terkait pemenuhan kewajibannya, maka nilainya adalah nol.
Sementara itu, untuk estimasi belanja pajak PPh estimasi pada 2019 mencapai Rp79,02 triliun atau naik dibandingkan tahun 2018 yang hanya Rp70,1 triliun. Belanja pajak sendiri merupakan bentuk belanja non tunai yang diberikan dalam bentuk pengurangan kewajiban perpajakan.