Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAPBN 2021: Penerimaan Pajak Tumbuh 5,8 Persen, PPh Nonmigas Jadi Bantalan

Target PPh migas ini meningkat 29,2 persen dari outlook tahun 2020. Hal ini didorong oleh membaiknya harga minyak dunia setelah  sempat terpuruk di tahun 2020 sejalan dengan  membaiknya harga komoditas utama di dunia.
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di lokasipembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di lokasipembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memproyeksikan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2021 mencapai Rp1.268,5 triliun atau tumbuh 5,8 persen dari outlook tahun 2020. 

Proyeksi pertumbuhan penerimaan pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan pulihnya aktivitas perekonomian dan upaya reformasi perpajakan yang akan dilakukan.

Dalam buku Nota Keuangan RAPBN 2021 pemerintah menjelaskan bahwa target penerimaan pajak ini akan ditopang oleh penerimaan PPh migas yang diperkirakan sebesar Rp41,1 triliun. 

"Target PPh migas ini meningkat 29,2 persen dari outlook tahun 2020. Hal ini didorong oleh membaiknya harga minyak dunia setelah  sempat terpuruk di tahun 2020 sejalan dengan  membaiknya harga komoditas utama di dunia," tulis pemerintah dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2021 yang dikutip, Jumat (14/8/2020).

Pemerintah menambahkan bahwa selain penerimaan PPh migas, proyeksi penerimaan pajak juga akan ditopang oleh penerimaan PPh nonmigas ditargetkan sebesar Rp658,7 triliun atau diproyeksikan tumbuh sebesar 3,2 persen dibandingkan outlook tahun 2020. 

Target penerimaan PPh migas ini sejalan dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian pasca pandemi Covid-19. 

Selain itu, diperkirakan perbaikan harga komoditas utama dunia juga mendorong perbaikan kinerja pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batubara. 

Apabila dilihat dari komposisinya, PPh nonmigas dalam RAPBN tahun 2021 sebagian besar berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, dan PPh Final. PPh Pasal 25/29 Badan berkontribusi sebesar 32,8 persen dari total PPh nonmigas dalam  RAPBN tahun 2021. 

Sementara itu, PPh Pasal 21 dan PPh Final menyumbang masing-masing sebesar 21,3 persen dan 19,4 persen dari total PPh nonmigas dalam RAPBN tahun 2021.

Adapun dalam RAPBN 2021, pemerintah juga memproyeksikan penerimaan penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp546,09 triliun atau meningkat sebesar 7,6 persen dari outlook tahun 2020. 

Peningkatan target PPN dan PPnBM dalam tahun 2021 tersebut dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang didukung oleh upaya pemulihan ekonomi nasional yang telah dilaksanakan pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper