Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan hingga kini dua maskapai nasional yakni Citilink Indonesia dan Lion Air telah diminta untuk menghentikan operasional rute Surabaya–Pontianak setelah penumpangnya banyak yang reaktif Covid-19.
Direktur Keamanan Penerbangan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Elfi Amir mengatakan kasus pelarangan membawa penumpang tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No .7/2020 tentang kriteria perjalanan orang dalam adaptasi kebijakan baru adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Corona.
Berdasarkan SE no.7 poin G terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi titik 3, pemerintah dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melakukan pelarangan perjalanan orang.
“Untuk kasus Surabaya-Pontianak kebijakan pemerintah gubernur sesuai dengan SE No. 7 poin g titik 3 pemerintah dan daerah boleh mengeluarkan kebijakan melarang. Khusus untuk Surabaya ke Pontianak sudah melarang sudah dilarang penerbangan Citilink dengan Lion Air,” jelasnya, Rabu (12/8/2020).
Dia menambahkan kebijakan pelarangan tersebut dengan batas waktu tertentu. Selain itu pembukaan rute baru dapat kembali dilakukan apabila sudah ada tanda-tanda perbaikan yang dilakukan.
Pekan lalu sebanyak dua penumpang pesawat dari Surabaya, Jawa Timur, yang menunjukkan hasil reaktif saat menjalani rapid test saat tiba di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, dinyatakan positif terjangkit virus corona. Kepastian positif Covid-19 tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium swab tenggorokan di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak.
Baca Juga
Selain itu sebanyak 17 penumpang Lion Air rute Surabaya menuju Pontianak, Kalimantan Barat menjalani tes usap (swab). Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.