Bisnis.com, JAKARTA-Pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja bakal kembali dibuka pada Sabtu (15/8/2020) mendatang untuk gelombang kelima. Pembukaan ini hanya berselang seminggu sejak pembukaan pendaftaran gelombang keempat yang dibuka Sabtu (8/8/2020).
“Pendaftaran gelombang V akan dibuka pada Sabtu, 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di gelombang V,” ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (12/8/2020).
Gelombang keempat Kartu Prakerja bakal ditutup malam ini, Rabu (12/8/2020) pukul 24.00 WIB. Berdasarkan catatan PMO Kartu Prakerja, jumlah pendaftar telah mencapai 1,2 juta orang.
Kuota penerima manfaat dalam setiap gelombang pendaftaran dipatok di angka 800.000 orang. Dengan demikian, 5,6 juta pekerja yang ditarget menjadi penerima bantuan diperkirakan akan terjaring seluruhnya pada Oktober mendatang.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin sebelumnya mengemukakan bahwa 80 persen penerima manfaat di setiap gelombang bakal diprioritaskan pada 2,1 juta korban PHK yang telah diverifikasi oleh Kemenaker. Artinya, dari 800.000 kuota yang diberikan, 640.000 di antaranya bakal dijaring dari pekerja dalam data tersebut.
Peserta yang lolos bakal menerima bantuan dengan nilai total Rp3,55 juta yang terdiri atas Rp1 juta untuk biaya pelatihan dan Rp2,4 juta bantuan insentif yang diberikan setiap bulan dengan nilai Rp600.000 selama empat bulan. Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian tiga survei senilai Rp50.000 per survei.
Baca Juga
Selain membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja, pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya. Perbaikan tata kelola ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Pokok-pokok dalam perubahan aturan pelaksanaan Kartu Prakerja mencakup di antaranya refocusing Kartu Prakerja sebagai bantuan sosial, yang belum diatur dalam beleid sebelumnya.