Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatatkan pengaduan konsumen terhadap lokapasar daring (e-commerce) mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19 dibandingkan dengan masa normal.
Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak mengungkapkan bahwa sejak April-Juli 2020 terjadi pengaduan sebanyak 70 kasus dengan pokok permasalahan penyalahgunaan akun melalui one time password (OTP), phising, dan ketidakjelasan refund tiket pesawat.
“Seseorang membajak akun multipayment konsumen untuk berbelanja di platform e-commerce. Untuk mendapat izin akses data konsumen tersebut, pelaku menggunakan OTP dan membajak saldo yang ada di multipayment konsumen tersebut,” ujarnya lewat webinar, Rabu (12/8/2020).
Rolas pun menyampaikan bahwa dalam kurun waktu empat tahun terakhir pengaduan konsumen ke BPKN mengenai penyalahgunaan akun memang mengalami peningkatan yang signifikan. Ada 185 Pengaduan Konsumen sejak 2017-2020 dengan permasalahan yang disampaikan terkait kerugian dalam bertransaksi perdagangan elektronik e-commerce.
Pihaknya menerangkan bahwa pada pengaduan phising, penjual pada platform e-commerce mengirimkan tautan yang menyerupai website platform dengan menghubungi ke nomor telepon pribadi konsumen.
"Konsumen dirugikan akibat perbuatan seller itu dengan mencuri data pribadi konsumen," tuturnya.
Baca Juga
Melihat fenomena tersebut, Rolas meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan mengenai pertanggungjawaban platform e-commerce sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga data pribadi konsumen.
"Banyak pelaku usaha penyedia platform yang melempar tanggung jawab kepada seller atas adanya kerugian konsumen akibat menggunakan barang atau jasa dari platform e-commerce," ujarnya.
Ketua Bidang Human Capital Development IdeA, Sofian Lusa mengatakan bahwa pertumbuhan e-commerce Tanah Air mencapai angka 78 persen, tetapi terdapat tujuh isu penting yang masih menghambat berkembangnya industri tersebut.
Adapun tujuh tantangan ini, antara lain adalah pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), logistik, infrastruktur komunikasi, pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, dan keamanan siber.