Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Empat Usulan Tambahan Program PEN, dari Insentif Nakes hingga Pesantren

Adapu, usulan tambahan program tersebut masih dibahas di tingkat kementerian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mendorong percepatan recovery ekonomi sejumlah usulan pemanfaatan biaya penanganan Covid - 19 yang sebagian telah masuk ke daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara garis besar ada empat sektor usulan baru biaya penanganan Covid -19. Pertama, usulan pemanfaatan program kesehatan senilai Rp23,3 triliun.

Usulan alokasi anggaran ini rencananya akan digunakan untuk apresiasi terhadap tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang sudah membantu penanganan, mendukung rumah sakit, sosialisasi protocol kesehatan, pengadaan vaksin Covid-19.

Kedua, usulan pemanfaatan program perlindungan sosial dengan total usulan senilai Rp18,7 triliun. Usulan anggaran ini digunakan untuk pemanfaatan dana cadangan pangan atau logistik, perlunya program untuk kelompok pendapatan menengah, perpanjangan diskon tarif listrik rumah tangga 450 VA (100 persen) dan 900 bersubsidi (50 persen).

"Usulan baru yang sudah DIPA Rp11,8 triliun, yang di dalamya termasuk bantuan pesantren, bantuan beras, dan bantuan tunai," kata Sri Mulyani, Senin (10/8/2020).

Ketiga, usulan pemanfaatan program sektoral kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah (Pemda) dengan total usulan senilai Rp81,1 triliun. Termasuk dalam usulan ini adalah bantuan produktif untuk usaha kecil dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima.

Keempat, usulan pemanfaatan program insentif usaha dengan total usulan senilai Rp3,1 triliun. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum. Pembebasan biaya beban pelanggan sosial, bisnis,dan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper