Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Tambahan Rp23,3 Triliun untuk Insentif Tenaga Kesehatan dan Vaksin

Menurut Sri Mulyani, usulan senilai Rp23,3 triliun tersebut masih dikaji Kementerian Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah tengah mempertimbangkan memperpanjang insentif tenaga kesehatan serta memperluas insentif tersebut kepada tenaga pembantu, termasuk petugas laboratorium.

Sri Mulyani menuturkan usulan tersebut tengah dikaji di Kementerian Kesehatan. Untuk insentif, dia mengakui pemerintah semula hanya memberikan hingga September 2020.

"Ini akan ditinjau sehingga tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif hingga akhir tahun," ujar Sri Mulyani dalam media briefing, Senin (10/8/2020).

Sementara itu, usulan insentif non-tenaga kerja akan diberikan kepada petugas laboratorium dan petugas lainnya yang mendukung penanganan Covid-19.

Menurutnya, insentif ini berupa reward dan masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan. "Ini semacam gaji ketigabelasnya atau tambahan reward," kata Sri Mulyani.

Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah mengkaji dukungan bagi rumah sakit agaar tingkat kesembuhan meningkat dan menekan tingkat kematian.

Selain itu, tambahan dukungan ini dalam rangka mempercepat proses pengadaa alat kesehatan dan percepatan proses klaim biaya perawatan.

Adapun, total usulan untuk insentif dan dukungan ini mencapai Rp23,3 triliun.

Rencananya, usulan bagi program kesehatan ini akan mencakup sosialisasi dan upaya perubahan perilaku agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.

Dana tersebut juga akan dipakai untuk pengadaan vaksin Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper