Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerima Subsidi Gaji Ditambah, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan

Pemerintah akan menambah penerima manfaat program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan jumlah penerima ditambah dari yang awalnya sebanyak 13,8 juta orang menjadi 15,72 juta orang.
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Program Subsidi Upah bakal menggunakan data peserta jaminan sosial ketenagakerjaan per 30 Juni. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Program Subsidi Upah bakal menggunakan data peserta jaminan sosial ketenagakerjaan per 30 Juni. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah akan menambah penerima manfaat program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan jumlah penerima ditambah dari yang awalnya sebanyak 13,8 juta orang menjadi 15,72 juta orang.

Dengan bertambahnya calon penerima, Ida menyatakan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah pun bertambah dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun. Calon penerima sendiri merujuk pada data yang dihimpun melalui BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

“Hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, mereka yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Lebih lanjut, Ida pun mengemukakan serangkaian syarat yang harus dipenuhi agar pekerja non pegawai negeri sipil dapat menikmati bantuan tersebut, yakni :

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja atau buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank aktif

6. Tidak termasuk dalam penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengemukakan bahwa program ini merupakan pelengkap dari serangkaian jaring pengaman sosial yang telah digelontorkan pemerintah.

Selain memberi bantuan sosial bagi kelompok berpenghasilan rendah lewat Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, dan Kartu Prakerja, Budi mengatakan pemerintah melihat segmen masyarakat yang memerlukan dukungan. Mereka adalah masyarakat yang tidak menjadi korban pemutusan hubungan kerja, namun harus dipotong gajinya atau dirumahkan karena perusahaan yang mempekerjakan terimbas Covid-19.

“Kami melihat segmen ini harus dilengkapi, diberikan bantuan. Oleh karena itu program subsidi upah diluncurkan,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan bahwa program Subsidi Upah bakal menggunakan data peserta jaminan sosial ketenagakerjaan per 30 Juni.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah memegang data 15,72 juta calon penerima tersebut dan tengah dalam proses pengumpulan data rekening ke masing-masing perusahaan. Per hari ini, dia menyebutkan telah terdapat 700.000 rekening pekerja yang terkumpul.

“Kami imbau perusahaan agar melengkapi nomor rekening para pekerja. Kami imbau untuk validasi apa benar gaji pekerja tersebut di bawah Rp5 juta. Dengan validasi ini, kami harap bantuan dapat tepat sasaran,” ujar Agus.

Proses penyaluran bakal dilakukan dengan pemindahan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Nilai manfaat yang dinikmati oleh penerima disebut berjumlah Rp600.000 per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta).

Manfaat akan dicairkan dalam 2 bulan sekali sehingga besaran yang diterima penerima manfaat dalam satu kali pencairan adalah sebesar Rp1,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper