Bisnis.com, JAKARTA — Pembentukan holding rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki fase kedua yang ditandai dengan penandatanganan akta jual-beli antara Pertamedika IHC dengan 7 rumah sakit BUMN.
Pertamedika IHC yang ditunjuk sebagai perusahaan holding rumah sakit BUMN menandatangani akta jual-beli dengan 7 perusahaan BUMN pemilik rumah sakit pada Jumat (7/8/2020). Aksi korporasi tersebut didampingi oleh PT Danareksa Sekuritas bersama konsultan pendukung lainnya.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa semangat holding rumah sakit BUMN yaitu memudahkan dan melayani masyarakat Indonesia secara profesional, transparan, dan dipimpin oleh orang yang memiliki spesialisasi di bidang kesehatan.
“Ini semua sesuai dengan value of synergy dan value of creation dan dapat menuju go global yang ditempuh dengan pertukaran tenaga medis ke luar negeri sebagai transfer knowledge,” kata Erick melalui keterangan resmi, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut, Erick menambahkan bahwa penandatanganan akta jual-beli ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan holding RS BUMN bersama dengan Grup IHC. Kerjasama tersebut diharapkan bisa meningkatkan peran BUMN dalam ketahanan kesehatan nasional lewat 4 objektif strategis, yaitu penyediaan layanan kesehatan berkualitas, peningkatan jaringan dan skala, pengembangan kapabilitas dan inovasi, serta integrasi dan kolaborasi ekosistem kesehatan nasional.
Setelah holding terbentuk, Pertamedika IHC akan menempati peringkat kedua grup rumah sakit dengan jaringan terbesar di Indonesia. Holding RS BUMN ini tercatat memiliki kapasitas 4.500 tempat tidur.
Baca Juga
Saat ini, jumlah rumah sakit yang dikelola dalam Grup IHC telah bertambah menjadi 35 rumah sakit dari sebelumnya 14 rumah sakit. Ke depan, jumlah rumah sakit dalam holding RS BUMN ini akan terus bertambah setelah implementasi roadmap selesai dilakukan.
Secara konsolidasi, grup RS BUMN diperkirakan memiliki pendapatan usaha mencapai Rp4,5 triliun rupiah dengan total aset mendekati Rp5 triliun.
Pertamedika IHC merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak dibidang layanan kesehatan.
Beberapa rumah sakit unggulan yang dimiliki di antaranya adalah Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) yang memiliki akreditasi RS Kepresidenan, Rumah Sakit Pertamina Balikpapan, serta Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) yang saat ini menjadi salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 untuk wilayah Jakarta.
Sejak 2017, berdasarkan keputusan Menteri BUMN, Pertamedika IHC ditunjuk menjadi operator holding Rumah Sakit BUMN. Adapun 7 Perusahaan BUMN yang menandatangani akta jual beli dengan Pertamedika IHC adalah:
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai pemegang saham PT Krakatau Medika;
- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai pemegang saham PT Rumah Sakit Pelabuhan;
- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai pemegang saham PT Pelindo Husada Citra;
- PT Perkebunan Nusantara X sebagai pemegang saham PT Nusantara Medika Utama;
- PT Perkebunan Nusantara XI sebagai pemegang saham PT Nusantara Sebelas Medika;
- PT Perkebunan Nusantara XII sebagai pemegang saham PT Rolas Nusantara Medika; dan
- PT Timah Tbk sebagai pemegang saham PT Rumah Sakit Bakti Timah.