Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang mengkaji untuk memberi subsidi gaji kepada jutaan pekerja yang mengalami pengurangan pendapatan akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
"Pemerintah mengkaji pemberian gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta," katanya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020).
Menkeu memprediksi anggaran yang dibutuhkan untuk program subsidi gaji pekerja mencapai Rp31,2 triliun. Meski demikian, Sri Mulyani belum menjelaskan secara detail terkait besaran bantuan yang akan diberikan kepada masing-masing penerima manfaat.
Selain subsidi gaji bagi pekerja, pemerintah juga menambah program dan durasi penerimaan bantuan sosial (bansos). Hal itu dilakukan seiring belum pulihnya perekonomian dan meningkatnya ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan penambahan program dan periode pemberian bansos juga bertujuan mendorong konsumsi masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi sangat dalam pada kuartal II/2020, yaitu minus 5,5 persen. Adapun, pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 anjlok hingga minus 5,3 persen.
Dia menuturkan beberapa program jaring pengaman sosial yang bakal dieksekusi pemerintah dalam waktu dekat, antara lain tambahan bansos untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berupa beras 5kg dengan anggaran sebesar Rp4,6 triliun yang akan diberikan untuk 10 juta masyrakat.
Baca Juga
"Pemerintah juga menyiapkan bantuan tunai sebesar Rp500 ribu untuk 10 juta penerima. Anggarannya sekitar Rp5 triliun dan akan dibayarkan Agustus," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan pemberian bansos untuk 12 juta pelaku UMKM dan perusahaan sangat kecil berupa modal kerja produktif. Total anggaran yang dibutuhkan untuk bantuan pelaku bisnis UMKM mencapai Rp30 triliun.
Sri Mulyani memastikan alokasi ntuk semua program tambahan bansos masih berasal dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan sebesar Rp695 triliun.
"Tambahan program bansos ini dilakukan karena sampai Agustus penyerapan PEN kurang maksimal," ungkap Menkeu.
Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemangkasan gaji oleh perusahaan yang tak mampu membayar penuh pekerjaannya.
Sektetaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Raden Pardede mengatakan rencana ini sedang dipertimbangkan karena banyak sekali pekerja yang dipotong gajinya oleh perusahaan beberapa bulan terakhir. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyisir data-data dari BPJS Ketengakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengukur pekerja yang kehilangan gajinya akibat pandemi Covid-19.