Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Tuai Polemik, Kepala BKPM Yakin Omnibus Law Punya Sisi Positif

Omnibus law akan memberikan kemudahan untuk investasi di Indonesia karena beleid ini akan menyederhanakan perizinan, relaksasi perizinan, mempermudah Amdal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cukup optimis omnibus law cipta lapangan kerja menjadi solusi untuk menghindari lonjakan pengangguran dan memperkuat fondasi perekonomian.

Bahlil mengatakan bahwa omnibus law akan memberikan kemudahan untuk investasi di Indonesia. Dia juga membantah sejumlah kabar miring yang beredar di publik terkait rencana implementasi kebijakan tersebut.

Adapun, Bahlil meringkas tiga hal yang membuat rancangan undang-undang omnibus law cipta lapangan kerja dianggap perlu dan sangat penting. Pertama, penyederhanaan izin. Menurutnya, izin selama ini kerap menjadi persoalan bagi para investor.

Oleh karena itu, dengan adanya omnibus law dia menyebut perizinan untuk sementara ditarik ke pusat di bawah presiden. Setelah itu diberikan kembali ke pemerintah daerah maupun kementerian lembaga tentunya disertai dengan aturan main yang jelas.

"Maka sudah betul kalau UU omnibus law izin ke presiden," kata Bahlil, Selasa (4/8/2020).

Kedua, relaksasi perizinan bagi UMKM. Perizinan bagi UMKM tak lagi berbelit cukup 1 lembar. Selain itu, melalui omnibus law, pemerintah mewajibkan perusahaan besar untuk menggandeng UMKM.

Ketiga, terkait analisis dampak lingkungan alias amdal. Bahlil menyebut amdal perlu dilihat konteks penggunannya. Amdal memang selama ini menghambat pengusaha UMKM.

Dia mencontohkan seorang pengusaha akan membuka lahan untuk investasi, nilai investasinya hanya Rp600 juta. Namun, untuk mengurus amdal saja bisa sampai Rp1 miliar. "Selama ini amdal wajib tapi dibuat-buat juga," jelasnya.

Di sisi lain, Bahlil juga menegaskan bahwa amdal tetap berlaku bagi perusahaan besar. Hanya saja, syaratnya akan dibuat sederhana dan tidak ribet.

Adapun, UU omnibus law masih terus dibahas di DPR. Kehadiran RUU ini menuai pro dan kontra karena hal ini akan mengarah ke liberalisasi ekonomi dan berpotensi merusak lingkungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper