Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan penggunaan jenis kain yang didorong industri kecil dan menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil (TPT) mengubah proyeksi utilitas seluruh industri TPT hingga akhir tahun.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meramalkan utilitas industri garmen pada akhir tahun dapat membaik ke posisi 80-90 persen. Tak jauh berbeda, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) memprediksi utilitas industri hulu dan antara TPT dapat kembali ke level 60-70 persen.
"[Perbaikan utilitas] terutama akan terjadi pada industri garmen [berorientasi] lokal. [Proyeksi] itu kuncinya adalah menjaga impor pakaian jadi ke pasar domestik. Kalau itu [pakaian jadi impor] lolos, [industri] garmen lokal kita mati," ujar Sekretaris Jenderal API Rizal Rakhman kepada Bisnis, tak lama ini.
Seperti diketahui, baru-baru ini terdapat perubahan tren perpindahan dari penggunaan serat kapas menjadi serat rayon dalam produksi TPT. Adapun, tren tersebut diduga didorong oleh maraknya permintaan pakaian jadi rumahan hasil produksi IKM TPT.
Rizal menilai penggunaan serat kapas saat ini cukup berisiko lantaran pergerakan barang yang masih terbatas di pasar global. Sementara itu, lanjutnya, penggunaan serat rayon saat ini lebih aman lantaran pasokan serat rayon di dalam negeri berlimpah.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian menyatakan akan ada investasi baru pada industri kain dalam waktu dekat.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Rizal menilai hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari pemberlakuan beleid bea masuk tindakan perlindungan (BMTP) produk kain belum lama ini.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menambah bea masuk pada 121 pos tarif delapan digit produk tekstil. Penambahan bea masuk tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan.
Pertama, implementasi PMK No. 114/PMK.010/2019 tanggal 5 Agustus 2019 yakni BMAD atas impor produk serat staple sintetik Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, China, dan Taiwan dengan besaran tarif 5,8 persen - 28,5 persen yang berlaku selama 3 tahun. Pengenaan BMAD ini telah diberlakukan sejak tahun 2010.
Kedua, PMK No. 115/PMK.010/2019 tanggal 6 Agustus 2019 terkait BMAD atas impor produk benang filamen sintetik Spin Drawn Yarn (SDY) dari China dengan besaran tarif 5,4 persen - 15 persen yang berlaku selama 3 tahun.
"Adanya BMTP itu otomatis jadi peluang [investasi]. Barang yang tadinya impor akan diisi produsen dalam negeri," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Wirawasta menyatakan adanya investasi tersebut tidak akan berdampak pada utilitas industri hulu TPT dalam waktu dekat. Pasalnya, investasi pada indsutri antara TPT idealnya memakan waktu sekitar 3-6 bulan sebelum mulai berproduksi.