Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kembali Raih WTP dari BPK, Ini Kata Kepala BKPM

Menurut Kepala BPK, perolehan opini WTP ini merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan BKPM kepada para pelaku usaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima secara langsung laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan BKPM tahun 2019 yang disampaikan oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang.

Alhamdulillah, BKPM telah berhasil mempertahankan opini WTP ini selama 12 kali berturut-turut sejak tahun 2008. Sejak saat itu, BKPM telah melakukan berbagai resolusi untuk perbaikan-perbaikan. Hal ini perlu kita syukuri,” ujar Bahlil, Jumat (30/7/2020).

Hasil WTP menunjukkan bahwa Laporan Keuangan BKPM telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Menurutnya, perolehan opini WTP ini merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan BKPM kepada para pelaku usaha. BKPM juga berkomitmen untuk mengedepankan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan.

Bahlil menyampaikan adanya perubahan besar di BKPM. Pertama, penguatan kelembagaan, dari sebelumnya Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNPK) menjadi Lembaga Pemerintah (LP).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koodinasi Penanaman Modal.

Kedua, BKPM memperoleh perintah untuk melakukan perbaikan peringkat kemudahan berusaha/ Ease of Doing Business (EoDB), serta amanah besar dengan adanya pendelegasian kewenangan perizinan dari 22 Kementerian/ Lembaga (K/L) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

“Saat ini, ada 22 perwakilan K/L yang ada di BKPM untuk percepatan pengurusan perizinan. Kita juga mendapat pelimpahan kewenangan tax holiday dan tax allowance. Nah karena insentif fiskal ada di BKPM, maka saya minta BPK untuk sering-sering periksa pasukan saya. Karena ini bisa menjadi potensi adanya penyelewengan,” ujar Bahlil.

Sementara itu Anggota II BPK Pius Lustrilanang menjelaskan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan ke seluruh komponen laporan keuangan BKPM tahun 2019, berupa laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas.

“Saya memberikan apresiasi kepada BKPM karena telah menjaga akuntabilitas serta kelola keuangan negara, sehingga memperoleh opini WTP. Kami juga berharap BKPM dapat melaksanakan perannya dengan sebaik-baiknya di tengah pandemi ini sehingga perekonomian negara dapat segera pulih,” ujar Pius saat melaporkan hasil pemeriksaan secara langsung di depan Kepala BKPM.

Lebih lanjut, Pius menyampaikan bahwa BKPM memiliki peran penting dalam menarik investasi masuk ke Indonesia untuk dapat menggerakkan perekonomian dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper