Bisnis.com, JAKARTA — PT Trinitan Metals & Minerals Tbk. menyambut positif penerbitan beleid mengenai harga patokan mineral yang dinilai dapat membenahi tata kelola nikel nasional.
Harga patokan mineral (HPM) tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020.
“Soal harga patokan mineral, kami akan patuhi aturan pemerintah dalam bekerja sama dengan penambang nikel,” ujar Direktur Trinitan Metals & Minerals (PURE) Widodo Sucipto melalui siaran pers, Kamis (30/7/2020).
Menurutnya, perhitungan HPM telah dikalkulasikan oleh perseroan dalam studi kelayakan untuk STAL Technology.
Widodo menjelaskan bahwa pihaknya telah menekankan kepada para pemilik tambang terkait dengan keputusan perseroan yang akan mengikuti aturan HPM yang ditetapkan pemerintah.
“Upaya ini merupakan salah satu langkah kami untuk mendukung pemerintah membenahi tata kelola nikel nasional, sekaligus menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia”, katanya.
Baca Juga
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Rida Mulyana menyampaikan bahwa penerbitan aturan HPM tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan penambang nikel maupun pelaku usaha smelter.