Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rilis Surat Edaran Terbaru, Ditjen Pajak Atur Mekanisme Pemberian Insentif

Dalam surat edaran No.SE-43/PJ/2020, otoritas menyesuaikan proses pelaksanaan kebijakan ini dengan sejumlah perubahan yang tercakup dalam PMK No.86/2020.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan teknis pelaksanaan skema insentif pajak bagi wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi covid - 19 yang sebelumnya diatur dalam PMK No.86/PMK.03/2020.

Dalam surat edaran No.SE-43/PJ/2020, otoritas menyesuaikan proses pelaksanaan kebijakan ini dengan sejumlah perubahan yang tercakup dalam PMK No.86/2020.

Salah satu penegasan yang terdapat dalam beleid itu di antaranya tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 lmpor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan melebihan pembayaran PPN.

Beleid ini mencontohkan saat ditemui kasus WP yang telah memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 lmpor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 padahal berdasarkan data atau informasi yang diketahui bahwa WP tidak termasuk KLU, otoritas akan menerbitkan SP2DK agar Wajib Pajak melakukan pembayaran PPh Pasal 22 lmpor dan PPh Pasal 25.

Selain itu, melalui edaran ini pemerintah juga memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap WP yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun secara umum, beleid ini mengatur 10 pokok peraturan terkait dengan pelaksanaan PMK No.86/2020. Pertama, tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, Tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditanggung Pemerintah (DTP).

Ketiga, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor. Keempat, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor. Kelima, tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Keenam, ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, atau pemberitahuan pemanfaatan insentif.

Ketujuh, tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Kedelapan, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Kesembilan, ketentuan mengenai perusahaan KITE, izin penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 lmpor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Kesepuluh, tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 lmpor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper