Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah meninjau ulang penerapan skema pengenaan PPh final bagi sektor kontruksi dan real estat.
Dalam kondisi normal, pengenaan skema final pada sektor konstruksi dianggap tidak ideal. Selain itu, share sektor ini ke produk domestik bruto (PDB) cukup besar.
Kepastian mengenai review ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sebuah diskusi bertema Sinergi Untuk Percepatan Pemulihan Sektor Perumahan, Rabu (29/7/2020).
"Ada beberapa masukan kepada kami soal PPh di sektor konstruksi dan ini akan kami segera dikusikan," kata Suahasil, Rabu (29/7/2020).
Dalam catatan Bisnis, jika digabungkan kontribusi sektor konstruksi dan real estat selama tahun 2019 tercatat sebesar 13,25 persen atau terbesar kedua setelah industri pengolahan yang mencapai 19,70 persen. Sektor ini sedikit di atas sektor perdagangan yang kontribusinya tercatat sebesar 13 persen dari PDB.
Kendati demikian, dengan kontribusi ke PDB-nya yang besar, kontribusi sektor kontruksi & real estate ke penerimaan pajak masih sangat minim.
Baca Juga
Sebagai contoh, pada 2019 lalu misalnya, penerimaan pajak dari sektor ini hanya Rp89,6 triliun atau 7,2 persen dari total penerimaan pajak senilai Rp1.332 triliun.
Dari kontribusinya, sektor ini jelas kalah jauh dibandingkan dengan sektor perdagangan yang mampu menyumbang Rp246,85 triliun atau hampir 20 persen dari penerimaan pajak 2019.
Dengan melihat fakta tersebut, ada hubungan yang tidak elastis antara kontribusi sektor ini ke PDB dengan kontribusinya ke penerimaan pajak. Salah satu penyebabnya adalah pengenaan skema tarif final bagi usaha di sektor kontruksi dan real estat.
"Kami akan dalami soal itu," tegas Suahasil.