Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah meninjau kembali kebijakan insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu yang tengah ditinjau ulang adalah insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja. Format insentif yang diberikan akan diubah dari semula insentif perpajakan menjadi cash transfer atau bantuan langsung tunai (BLT).
"Kita akan kasih mereka insentif kepada mereka cash transfer. Insentif untuk kelas menangah," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Mid - Year Economic Outlook 2020, Selasa (28/7/2020).
Febrio menambahkan perubahan format insentif dilakukan karena pelaksananya selama ini belum cukup optimal. Artinya, kemungkinan ke depan, insentif usaha akan mengalami redesign guna memastikan pelaksanannya efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi.
Data BKF realisasi insentif usaha sampai 22 Juli 2020 mencapai Rp16,2 triliun atau 13,34 persen dari pagu yang dipatok senilai Rp120,61 triliun.
Kendati masih sedikit, otoritas mengklaim seluruh kelompok sudah memanfaatkan insentif dari pemerintah. "Jadi program yang tidak jalan nanti akan dialihkan ke program yang langsung terserap," jelasnya.