Bisnis.com, JAKARTA - Pemberi hibah atau sumbangan yang memperoleh keuntungan dari pengalihan harta hibah atau sumbangan tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Obyek Pajak Penghasilan (PPh).
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali mekanisme tersebut," tulis pertimbangan beleid seperti dikutip Bisnis, Senin (27/7/2020).
Adapun PMK No.90/2020 merupakan revisi atas beleid sebelumnya yakni PMK No.245/PMK.03/2008. Ketentuan baru ini semakin mempertegas kedudukan bantuan, sumbangan atau hibah dalam rezim obyek PPh.
Salah satu penegasan dalam beleid ini adalah sumbangan atau hibah akan dikecualikan dari obyek pajak penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain itu, beleid ini juga memberikan penegasan bahwa keuntungan atas pengalihan harta hibah atau sumbangan, tetap menjadi obyek pajak penghasilan bagi pemberi.
Baca Juga
Keuntungan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib melakukan pembukuan atau nilai perolehan apabila pihak pemberi tidak wajib pembukuan.
Soal mekanisme pengenaan pajaknya, jika sumbangan atau hibah disampaikan dalam bentuk tanah atau bangunan, maka pengenaan PPh atas pengalihan hartanya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Namun demikian, jika terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang pihak pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial.