Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Dampak Covid-19, Pemerintah Pastikan Insentif Bagi Industri Media

Insentif akan diberikan dalam beberapa bentuk, mulai dari penghapusan pajak untuk kertas koran, penangguhan beban listrik, penghapusan pajak penghasilan, hingga pengalihan anggaran iklan untuk media lokal.
Anggota Dewan Pers 2019-2022 berfoto bersama usai serah terima jabatan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2019). JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang
Anggota Dewan Pers 2019-2022 berfoto bersama usai serah terima jabatan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2019). JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan industri media akan mendapat sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Insentif akan diberikan dalam beberapa bentuk, mulai dari penghapusan pajak untuk kertas koran, penangguhan beban listrik, penghapusan pajak penghasilan, hingga pengalihan anggaran iklan untuk media lokal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pemberian insentif tersebut dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Adapun poin-poin yang disampaikan Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:

  1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
  2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
  3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
  4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
  5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
  6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per tahun.
  7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. 

"Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (25/7/2020).

Pertemuan di ruang virtual tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota Dewan Pers, yakni: Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan. 

Selain itu, hadir para perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Shanti Ruwyastuti (ATVSI), Maryadi (AMSI), Ninuk Mardiana Pambudi (SPS), Bambang Harymurti (Gugus Tugas Media Sustainability), M Rafiq (PRSSNI), Bambang Santoso (ATVLI), Arifin Asydhad (Forum Pemred), Abdul Manan (AJI), Imam Wahyudi  (IJTI), dan Firdaus (SMSI).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper