Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realokasi Anggaran Pemerintah Berdampak Negatif bagi Anggota Gapensi

Kontraktor yang mengerjakan proyek saat ini menjadi kesulitan pada saat harus mengejar target sesuai kontrak yang telah disepakati.
Foto udara proyek Bendungan Cipanas di Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020)./ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi
Foto udara proyek Bendungan Cipanas di Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020)./ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan realokasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, ternyata berdampak negatif kepada kontraktor skala kecil menengah.

Wakil Sekjen II Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Errika Ferdinata menjelaskan bahwa ada beberapa dampak kebijakan realokasi anggaran proyek, khususnya di Kementerian PUPR kepada anggotanya.

"Misalnya, kalau sudah tanda tangan kontrak dan kemudian pembayarannya dipecah ke tahun depan dari Rp100 miliar menjadi diundur dan dibayar Rp25 miliar, [lalu] Rp25 miliar, kemudian sisanya ke tahun depan tentu bagi kontraktor ini akan jadi menambah beban biaya operasional," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (24/7/2020).

Dari kondisi tersebut, kontraktor yang mengerjakan proyek saat ini menjadi kesulitan pada saat harus mengejar target sesuai kontrak yang telah disepakati, tetapi harus menghadapi kondisi 'lapar' akibat kondisi keuangan yang makin sulit.

Ditambah lagi dengan kebijakan penundaan proyek sehingga banyak anggota Gapensi yang tidak mendapatkan pekerjaan selama masa pandemi.

Dari kondisi itu, anggota yang tidak memiliki proyek atau pekerjaan memilih untuk tinggal di rumah. Sementara itu, para karyawannya ada yang dirumahkan dengan dibayar gaji minimal, sampai yang terberat kondisinya memutuskan untuk menutup perusahaan.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan realokasi anggaran sehingga pagu anggaran tahun ini berkurang Rp44,58 triliun. Hal ini juga berdampak pada tertundanya sejumlah proyek.

Selain menunda proyek, ada juga kebijakan lain seperti pengubahan kontrak dari tahunan menjadi tahun jamak, serta rekomposisi nilai kontrak menjadi lebih kecil.

Adapun sebelumnya akibat pandemi Covid-19, Kementerian PUPR telah merealokasi anggaran 2020 senilai Rp44,58 triliun sehingga anggaran tahun ini menjadi Rp75,63 triliun dari sebelumnya Rp120,20 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper