Bisnis.com, JAKARTA - Hampir semua fraksi di DPR sepakat mempermudah izin usaha kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembahasan daftar inventarisir masalah Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Demikian dikemukakan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menggelar rapat Panitia Kerja di tengah Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 hari ini, Rabu (22/7/2020).
Menurut Supratman rapat lanjutan pembahasan DIM RUU Ciptaker kali ini bertujuan meminta masukan dari para ahli dan persetujuan usulan dari fraksi-fraksi.
“Khusus untuk pembahasan RUU Cipta Kerja kita lanjutkan di masa reses ini dengan meminta masukan dari ahlinya langsung dan persetujuan serta usulan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR,” kata Supratman.
Supratman mengatakan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja sudah menginjak klaster kemudahan dalam berusaha.
Menurutnya, dinamika pembahasan berjalan baik. Hampir semua fraksi sepakat agar RUU tersebut memberi kemudahan di sektor UMKM.
Baca Juga
“Pembahasan RUU ini sudah sampai kemudahan dalam berusaha. Sejauh ini pembahasan berjalan baik. Hampir semua fraksi sepakat agar RUU memberi kemudahan usaha mikro,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Kemudahan, norma berusaha dalam RUU Omnibus Law itu diatur menjadi berbasis risiko, yakni usaha risiko rendah, sedang, dan tinggi.
Menurut Supratman sektor usaha risiko rendah tidak memerlukan izin, melainkan cukup registrasi. Adapun usaha risiko sedang akan diatur agar memenuhi standar.
“Sedangkan kalau dia jenis usahanya berisiko tinggi maka perlu izin di dalamnya mencangkup analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," ujar legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.