Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai merancang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) turunan dari RUU Cipta Karya (Ciptaker).
Dalam RUU Ciptaker nanti, akan ada pola yang bakal berubah soal perizinan. Yakni, beralihnya paradigma perizinan dari license based approach yang berlaku sekarang, menjadi risk based approach.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, menyebut bakal ada 36 PP dan 7 Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung implementasi perizinan dalam RUU Ciptaker.
"Pendekatan diubah dari yang berbasis license ke risk. Jadi bisa memilah-milah, mana yang harus diawasi secara lebih ketat karena berisiko tinggi dan mana yang bisa tidak terlalu ketat karena berisiko rendah. Sehingga dapat dilayani secepat-cepatnya," kata Susiwijono, Kamis (27/2/2020).
Apabila suatu kegiatan udaha memiliki risiko rendah, maka jenis perizinan berusahanya cukup NIB dan pengawasan tipe 1, sedangkan kalau risikonya menengah maka diperlukan NIB, sertifikat standar, dan pengawasannya tipe 2 dan 3. Dan jika tingkat risiko tinggi diperlukan NIB, izin dan pengawasan tipe 4.
Direktur Metodologi Badan Pusat Statistik (BPS), Sarpono, mengatakan risiko dari setiap bidang usaha sebagaimana terlampir dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneisa (KBLI) akan dipetakan oleh masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Baca Juga
Seiring dengan rencana penetapan KBLI 2020, setiap K/L akan me-review ulang risiko dari seluruh kegiatan usaha. Meski demikian, KBLI 2020 sendiri tidak akan mengkategorikan usaha berdasarkan pada risiko.
Dalam dokumen yang diterima Bisnis, dalam RUU Ciptaker akan diterapkan konsep baru perizinan berbasis risk based approach yang akan memberikan dampak pada KBLI yang digunakan pada sistem OSS. "Harapannya KBLI terbaru bisa digunakan di OSS," ujar Sarpono, Jumat (28/2/2020).
Masih dalam dokumen yang sama, BPS telah mendapat mandat untuk melakukan percepatan proses KBLI 2020 yang merupakan penyempurnaan KBLI 2015. Percepatan tersebut diwujudkan melalui keluarnya Peraturan Kepala BPS lebih awal dari yang sudah dijadwalkan sebelumnya, yakni dari November menjadi Juni 2020.
Per 18 Februari 2019, dari 22 K/L baru 13 K/L yang telah menyampaikan usulan perbaikan penyempurnaan KBLI 2015. Adapun deadline yang ditetapkan untuk menyampaikan usulan perbaikan adalah pada 29 Februari besok.