Bisnis.com, JAKARTA — Di balik keriuhan pro dan kontra draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah menyediakan sejumlah pemanis bagi kalangan buruh dan pengusaha.
Yang paling kentara adalah pemberian penghargaan lain kepada buruh yang didasarkan atas masa kerjanya. Artinya, makin lama masa kerja karyawan maka nilai penghargaannya pun makin tinggi.