Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga berbentuk tim kerja, badan, serta komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 .
Ketika menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyikapinya dengan memindahkan tugas badan tersebut ke direktorat jenderal terkait.
Kebijakan Presiden Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatanganinya pada 20 Juli 2020.
Di antara 18 lembaga tersebut, terdapat dua lembaga terkait pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM), yaitu Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) serta Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan bahwa pihaknya tunduk dengan keputusan yang telah dikeluarkan Presiden.
"Kementerian PUPR tunduk dan taat atas keluarnya Perpres No. 82/2020 dan siap melaksanakan amanat Presiden tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga
Menurutnya, setelah BPPSPAM dibubarkan, pelaksanaan program kerja pengembangan dan pembangunan SPAM yang telah direncanakan, bakal terus berjalan.
Misalnya, fungsi pengembangan investasi melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), seperti SPAM regional tetap berjalan di bawah Ditjen Pembiayaan Infrastruktur.
Sementara itu, untuk lingkup pembinaan teknis PDAM tingkat provinsi, kabupaten, dan kotamadya akan berada dibawah Ditjen Cipta Karya.
"Untuk pembinaan teknis air minum di PDAM, misalnya, capacity building penanganan kebocoran, peningkatan sambungan rumah tangga, atau penambahan jaringan erpipaan, akan terus berjalan," ujar Endra.
Berdasarkan catatan Bisnis, BPPSPAM dibentuk pada 2016 yang ditetapkan melalui Perpres No. 90/2016 tentang Pembentukan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Perpres ini adalah aturan turunan dan amanat dari ketentuan Pasal 37 ayat 21 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.