Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jilid I Belum Kelar, Pemerintah Singgung Pemulihan Ekonomi Nasional Jilid II

kebijakan ini harus dilanjutkan pada 2021 untuk mendorong proses pemulihan perekonomiam bisa berlangsung secara cepat dan simultan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Bisnis/Dedi Gunawan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu kembali menegaskan bahwa pemulihan ekonomi nasional (PEN) bukan hanya program 2020.

Dia mengatakan kebijakan ini harus dilanjutkan pada 2021 untuk mendorong proses pemulihan perekonomiam bisa berlangsung secara cepat dan simultan.

"Perkembangan kita siapkan sekarang sedang digodok," kata Febrio, Senin (20/7/2020).

Febrio menekankan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk tetap membawa defisit APBN mencapai di bawah 3 persen pada 2023. Kendati demikian, pemerintah akan menekan defisit secara bertahap untuk menjaga pemulihan ekonomi berjalan lancar.

Adapun, fokus kebijakan PEN tahun depan masih seputar bantuan sosial termasuk bantuan kepada para pelaku usaha. "Konsultasi dengan DPR konsultasi dengan banyak pihak," jelas Febrio.

Data pemerintah sampai 1 Juli 2020, realisasi alokasi anggaran penanganan Covid-19 baru mencapai Rp127,4 triliun atau 18,3 persen dari total anggaran yang dialokasikan senilai Rp695,2 triliun.

Realisasi itu terdiri dari dukungan untuk kesehatan mencapai 5,1 persen, perlindungan sosial sebesar 36,2 persen, dukungan UMKM 24,4 persen, insentif usaha sebanyak 11,2 persen, dan sektoral pemda yang mencapai 5,2 persen.

Adapun, rendahnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 disebabkan oleh empat hal. Pertama, dalam kasus dukungan kesehatan, antara lain relatif lambatnya proses verifikasi klaim biaya perawatan Covid-19.

"[Selain itu] verifikasi pembayaran insentif tenaga kesehatan di pemerintah daerah (pemda) relatif rumit," kata Cucun dalam rapat kerja [raker] dengan pemerintah, Rabu (15/7/2020).

Kedua, persoalan di program perlindungan sosial, terutama program yang targetnya diluar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) belum sepenuhnya terpenuhi dan rentan target error.

Tumpang tindih bantuan sosial (bansos) dan besarnya nilai bantuan yang berbeda, penyebaran per provinsi yang berbeda, dan penghentian sementara kartu pra kerja.

Ketiga, jumlah WP yang belum antusias memanfaatkan insentif perpajakan. Keempat, setelah dilakukan persiapan dan penyesuaiam sistem subsidi bunga sudah mulai berjalan baik kredit usaha rakyat (KUR) maupun non KUR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper