Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai otoritas bandara memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan stakeholder penerbangan pada masa pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perlu ada persamaan persepsi antara regulator serta seluruh stakeholder penerbangan agar konsisten dalam melaksanakan regulasi baik nasional maupun internasional.
"Otban [otoritas bandara] memiliki peranan yang strategis merupakan salah satu elemen terdepan atau ujung tombak dari pemerintah untuk melakukan pengawasan," kata Budi dalam siaran pers, Minggu (19/7/2020).
Dia menilai otban harus memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di wilayah kerjanya, yang juga ditunjang oleh tenaga inspektur penerbangan yang handal dan memiliki kompetensi tinggi.
Selain itu, lanjutnya, otban juga harus tetap memastikan pemenuhan terhadap peraturan - peraturan di bidang penerbangan melalui pengawasan yang ketat yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan terhadap adaptasi kebiasaan baru ini.
“Pemerintah harus bisa memberikan kesempatan sebaik-baiknya kepada operator bandara, maskapai, dan masyarakat yang ingin berpergian. Mereka harus dapat difasilitasi dengan baik. Upaya-upaya ini dilakukan untuk mewujudkan penerbangan yang aman, selamat, nyaman, dan sehat,” ujarnya.
Baca Juga
Dia menambahkan dampak pandemi Covid-19 sangat luar biasa bagi perekonomian nasional termasuk bagi industri penerbangan. Adapun, jumlah penumpang harian domestik turun hingga 90 persen.
Selain itu, lanjutnya, terjadi penurunan signifikan dari frekuensi penerbangan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Banyak pesawat yang parkir di bandara dan tidak beroperasi.
Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah direksi stakeholder penerbangan, yakni pengelola bandara nasional, pengelola navigasi udara, Imigrasi, Direktur Keamanan Penerbangan, Direktur Bandar Udara, Kantor Otoritas Bandara Soetta, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan pihak terkait lainnya.