Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan opini WTP yang diraih Kemenhub ini adalah yang ketujuh secara berturut-turut sejak 2013. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja “Pembahasan Tindak Lanjut Hapsem BPK Semester I dan II Tahun 2019” dengan Komisi V DPR.
“WTP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di masa mendatang,” kata Budi dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, lanjutnya, Komisi V DPR mengapresiasi Kemenhub yang berhasil meraih Opini WTP dan meminta Kemenhub untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dengan langkah-langkah yang konkrit agar temuan-temuan tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)/Hapsem II BPK Tahun 2019, penyelesaian tindak lanjut di Kementerian Perhubungan adalah sebesar 76,1 persen atau lebih besar 1,8 persen di atas rata-rata Nasional sebesar 74,3 persen.
Budi menuturkan masih terdapat rekomendasi – rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian. Terdapat empat kategori tindak lanjut hasil pemeriksaan, yakni tindak lanjut telah Sesuai apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti; tindak lanjut Belum Sesuai apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi.
Baca Juga
Selain itu, rekomendasi Belum Ditindaklanjuti apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti; dan rekomendasi Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TDTL) apabila rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK.
Adapun, untuk progres tindak lanjut pada Semester I/2020, terdapat sembilan rekomendasi yang diusulkan menuju status Sesuai dengan dua kategori. Kategori pertama pengembalian ke kas negara dengan nilai Rp94,41 miliar dan US$416.000.
Kategori kedua yaitu koreksi pencatatan aset (administrasi) dengan nilai Rp905 juta. Kedua hal tersebut akan dimutakhirkan dokumen dan data dukungnya dengan BPK pada minggu ketiga Juli 2020.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah konkrit dalam mengakselerasi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK.