Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Aturan Rapid Test Baru, Ini Respons Kemenhub

Kemenhub mengaku tetap mengacu pada aturan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kendati ada perubahan ketentuan dalam rapid test dari Kemenkes.
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi angkutan umum di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi angkutan umum di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tetap berpatokan pada aturan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kendati Menteri Kesehatan tidak merekomendasikan lagi rapid test untuk menentukan infeksi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masih mengacu pada aturan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Artinya, penumpang transportasi umum maupun pribadi jarak jauh masih harus menyertakan dokumen hasil rapid test dan tes swab PCR.

“Syarat penumpang yang boleh bepergian antar-kota lintas wilayah sampai saat ini masih merujuk pada SE Gugus Tugas 7 yang telah direvisi dalam SE No. 9/2020,” kata Adita, Rabu (15/7/2020).

Dia menambahkan selama Tim Gugus Tugas belum melakukan perubahan aturan, sehingga Kemenhub tidak akan mengubah ketentuan. Artinya, penyesuaian regulasi terkait penumpang perjalanan akan mengacu pada regulasi Tim Gugus Tugas.

Kendati demikian, imbuhnya, bukan berarti langkah Kementerian Perhubungan ini tidak sejalan dengan kementerian lainnya. Terlebih, Kementerian Kesehatan juga telah menjadi bagian dari Gugus Tugas.

Sementara itu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan perseroan masih mengkoordinasikan aturan anyar yang dirilis Kementerian Kesehatan ini bersama regulator.

“Kami masih mempelajarinya dan berdiskusi dengan pihak terkait,” katanya.

Pada 13 Juli 2020, Menteri Kesehatan Agus Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poin dalam aturan ini adalah rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.

"Penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik," demikian tertuang pada halaman 82 di bagian definisi operasional peraturan anyar ini. Berdasarkan aturan baru tersebut, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, tes cepat hanya dapat digunakan untuk pelacakan pada populasi spesifik dan situasi khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper