Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Dirilis, MAB: Sarana Pengujian Belum Ada

Presiden Direktur PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Leonard mengatakan dalam implementasi Permenhub No.44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik pemerintah belum memiliki sarana pengujiannya.
Pengunjung melihat-lihat bus listrik produksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB) pada ajang Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2018 di Jakarta, Sabtu (3/3/2018). MAB mendapatkan komitmen pembelian 200 unit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp700 miliar. /Bisnis.com-Dwi Prasetya
Pengunjung melihat-lihat bus listrik produksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB) pada ajang Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2018 di Jakarta, Sabtu (3/3/2018). MAB mendapatkan komitmen pembelian 200 unit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp700 miliar. /Bisnis.com-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – PT Mobil Anak Bangsa (MAB) produsen bus listrik pertama di Indonesia akan mematuhi aturan tambahan uji tipe kendaraan listrik yang disiapkan Kemenhub.

Namun, karena belum ada sarana pengujian, MAB akan andalkan sertifikat dari produsen komponen.

Presiden Direktur PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Leonard mengatakan dalam implementasi Permenhub No.44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik pemerintah belum memiliki sarana pengujiannya.

"Prinsipnya MAB akan mengikuti Permenhub tersebut, karena bersifat mandatory. Jika balai uji Kemenhub belum memiliki sarana pengujian, maka MAB Akan sertakan sertifikat uji komponen dari produsen komponen yang sesuai dengan permintaan uji tipe tersebut, baik sesuai standar ECE; ISO maupun dari asal negara produsen komponen," paparnya kepada Bisnis, Selasa (14/7/2020).

Pemerintah memasukan pengujian tambahan bagi kendaraan bertenaga listrik (KBL) yakni berupa pengujian akumulator listrik (battery pack), alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, dan keselamatan fungsional.

Lebih lanjut, dia menegaskan peralatan uji yang tersedia dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru untuk uji persyaratan teknis dan laik jalan, sementara peralatan pengujian terkait listrik seperti high voltage dan low voltage triaction control dari kendaraan listrik belum tersedia.

Dengan demikian, terkait pengujian peralatan triaction control masih menggunakan sertifikasi dari negara asal.

Berdasarkan aturan, unit pelaksana uji tipe di bawah Kemenhub masih diberi waktu 2 tahun sejak Permenhub  44/2020 diterbitkan. Guna melengkapi peralatan uji kendaraan listrik terkait triaction control sesuai pasal 36 Permenhub tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper