Bisnis.com, JAKARTA – PT Mobil Anak Bangsa (MAB) produsen bus listrik pertama di Indonesia akan mematuhi aturan tambahan uji tipe kendaraan listrik yang disiapkan Kemenhub.
Namun, karena belum ada sarana pengujian, MAB akan andalkan sertifikat dari produsen komponen.
Presiden Direktur PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Leonard mengatakan dalam implementasi Permenhub No.44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik pemerintah belum memiliki sarana pengujiannya.
"Prinsipnya MAB akan mengikuti Permenhub tersebut, karena bersifat mandatory. Jika balai uji Kemenhub belum memiliki sarana pengujian, maka MAB Akan sertakan sertifikat uji komponen dari produsen komponen yang sesuai dengan permintaan uji tipe tersebut, baik sesuai standar ECE; ISO maupun dari asal negara produsen komponen," paparnya kepada Bisnis, Selasa (14/7/2020).
Pemerintah memasukan pengujian tambahan bagi kendaraan bertenaga listrik (KBL) yakni berupa pengujian akumulator listrik (battery pack), alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, dan keselamatan fungsional.
Lebih lanjut, dia menegaskan peralatan uji yang tersedia dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru untuk uji persyaratan teknis dan laik jalan, sementara peralatan pengujian terkait listrik seperti high voltage dan low voltage triaction control dari kendaraan listrik belum tersedia.
Baca Juga
Dengan demikian, terkait pengujian peralatan triaction control masih menggunakan sertifikasi dari negara asal.
Berdasarkan aturan, unit pelaksana uji tipe di bawah Kemenhub masih diberi waktu 2 tahun sejak Permenhub 44/2020 diterbitkan. Guna melengkapi peralatan uji kendaraan listrik terkait triaction control sesuai pasal 36 Permenhub tersebut.