Bisnis.com, JAKARTA — Pengoperasian Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat pada tahun depan bisa mundur apabila belum ada sejumlah aturan pendukung.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa pengumpulan dana simpanan peserta dimulai pada Januari 2021, dimulai dari iuran peserta pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri terlebih dahulu.
Lalu, bertahap ke peserta lain yaitu BUMN, BUMD, BUMDes hingga pekerja swasta dan mandiri.
"Program ini bisa saja mundur dari jadwal tahun depan karena dasar-dasar operasionalnya belum terpenuhi, aturan pendukungnya," ujarnya dalam diskusi tapera secara daring, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, saat ini masih terdapat aturan pendukung yang belum ada yakni amanat peraturan presiden (perpres), 10 amanat dalam bentuk peraturan menteri (Permen), dan 13 amanat dalam peraturan BP Tapera.
Berbagai peraturan pendukung ini tidak hanya dikeluarkan oleh satu kementerian. Namun, terdapat dua dari 10 Permen yang sedang dalam proses penyelesaian yakni Keputusan Menteri PUPR tentang Tim Likuidasi dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Taperum PNS.
Baca Juga
Aturan lainnya harus dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri.
"Kalau ini selesai pada tahun ini, pada tahun 2021 nanti [BP] Tapera bisa beroperasi, tetapi kalau dasar operasional ini belum ada, itu tidak bisa dijalankan Taperanya di tahun depan," katanya.
Saat ini, BP Tapera masih mengerjakan tiga tugas utama secara paralel sebelum masuk ke PR keempat pada 2021. Tiga tugas tersebut yakni likuidasi dana taperum ke tapera, lalu pendataan PNS, TNI dan Polri yang akan dialihkan ke program tapera, dan masalah pendanaan FLPP.
"Penyiapan pengalihan dana FLPP dan sebagainya. Hal Itu dilakukan secara paralel sampai dengan 5 bulan ke depan sebelum [BP] Tapera beroperasi," kata Eko.